Kemajuan teknologi selalu
mempermudah pekerjaan kita. Terlebih untuk kita yang mempunyai kesibukan yang
luar biasa. Kini Ditjen Pajak memperkenalkan
aplikasi pajak online atau bisa disebut dengan e-filling.
Pada Tahun Sebelumnya Aplikasi e-filling ini digunakan untuk melaporkan SPT tahunan ASN (Aparatur
Sipil Negara) termasuk PNS, namun sekarang ini e-filling atau penyampaian
Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real
time melalui internet dapat pula di Lakukan oleh Tenaga Honorer ataupun Pegawai Tidak Tetap yang telah memiliki NPWP.
Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan
permohonan mendapatkan e-FIN tersebut.
Untuk mempermudah anda dalam
melakukan e-filling ini berikut yang bisa kami bagikan :
Alur untuk mendapatkan E-Fin :
1. Anda harus punya E-Fin
Untuk mendapatkannya anda harus ke Kantor
Pelayanan Pajak terdekat yang merupakan Nomor Identitas Wajib Pajak bagi pengguna
e-Filing.
a.
Mengisi Formulir Permohonan e-FIN;
b.
Melampirkan fotokopi NPWP atau Surat Keterangan;
c.
Terdaftar dan Kartu Tanda Penduduk;
d.
Melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi
identitas diri Wajib Pajak dalam hal permohonan disampaikan oleh
kuasa Wajib Pajak;
e.
Membawa asli identitas diri Wajib Pajak atau
kuasanyauntuk ditunjukkan kepada petugas pajak.
2. Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak
e-filling
Setelah anda mendapatkan E-Fin anda bisa
memulai untuk melakukan registrasi e-filling. Untuk langkahnya sebagai berikut
:
b.
Lakukan registrasi akun e-Filing dengan mengisi
Form Registrasi e-Filing;
c.
Pastikan alamat email dan nomor telepon seluler
yang dimasukan pada form registrasi valid dan aktif;
d.
Wajib Pajak akan menerima username, password dan
tautan aktivasi akun e-Filing melalui email yang telah didaftarkan oleh Wajib
Pajak, jika registrasi berhasil;
e.
Klik link tautan aktivasi akun e-Filing atau
salin link tersebut ke browser untuk mengaktifkan akun e-Filing;
f.
Lakukan login ke akun e-Filing dengan NPWP
sebagai username.
3. Mengisi E-Filling
Langkah terakhir adalah mengisi e-filling.
Berikut langkah-langkahnya :
a.
Buka menu e-Filing di website DJPwww.pajak.go.id
b.
Login ke akun e-Filing dengan memasukan
username (NPWP) dan password;
c.
Pilih menu sesuai dengan jenis SPT yang
hendak disampaikan ;
d.
Isi SPT menggunakan aplikasi e-SPT dengan
benar, lengkap dan jelas;
e.
Jika
status SPT kurang bayar, lakukan pembayaran dan masukan kode NTPN ke
aplikasi e-SPT;
f.
Meminta kode veri kasi untuk penyampaian SPT;
g.
Menerima kode veri kasi melalui email atau SMS;
h.
Menandatangani e-SPT dengan mengisi kode veri
kasi;
i.
Mengirim e-SPT melalui menu yang disediakan;
j.
Menerima bukti penerimaan elektronik.
Untuk lebih jelasnya anda bisa mengunduh Brosur Panduan Lengkap Pelaporan Pajak Online
pada link di bawah ini :