DALAM MENJAGA WIBAWA DAN KETELADANAN, GURU
WAJIB:
- Menempatkan diri sebagai suri teladan bagi
siswa dan masyarakat,
- Cinta dan bangga terhadap sekolahnya;
- Bangga atas profesi sebagai guru;
- Selalu kreatif dan inovatif dalam mengelolah
sekolah;
- Selalu berpenampilan sopan dan bersih;
- Meningkatkan kecakapan dan kemampuan
profesional guru.
DALAM SIKAP DAN DISIPLIN KERJA, GURU WAJIB:
- Hadir di sekolah 15 menit, sebelum pelajaran
dimulai dan pulang setelah usai / selesai;
- Menandatangani daftar hadir setiap hari;
- Memberitahukan kepada sekolah sebelumnya,
apabila berhalangan hadir;
- Tidak meninggalkan sekolah, tanpa izin Kepala
Sekolah;
- Tidak merokok dan makan dalam kelas pada waktu
mengajar;
- Bertanggungjawab atas ketertiban di sekolah di
dalam maupun di luar jam pelajaran;
- Berpartisipasi aktif dalam melaksanakan
program sekolah;
- Mematuhi semua peraturan yang berlaku bagi
Pegawai Negeri Sipil;
- Loyal terhadap atasan.
DALAM TERTIB PELAKSANAAN TUGAS, GURU WAJIB:
- Memiliki rasa kasih sayang terhadap sesama siswa;
- Menyusun program Pengajaran, satuan Pelajaran,
rangkuman materi, melaksanakan evaluasi analisis hasil evaluasi, melaksanakan
program perbaikan dan pengajaran dan melaksanakan bimbingan penyuluhan;
- Menguasai materi, metode dan media / alat
peragaan yang digunakan dan KBM;
- Memeriksa dan menilai setiap tugas yang
diberikan kepada siswa;
- Mengawasi siswa dalam melaksanakan tugas
kebersihan;
- Membiasakan siswa berbaris sebelum masuk kelas
dan memeriksa kebersihan rambut, badan, gigi, kuku, pakaian, sepatu dan lain-lain;
- Mengerjakan administrasi kelas secara baik;
- Mengisi dan memeriksa buku penghubung siswa.
DALAM BIDANG KEMASYARAKATAN, GURU WAJIB:
- Memberikan dan memelihara hubungan baik antara
sekolah dan masyarakat;
- Mengadakan kunjungan rumah ke rumah siswa.
ADS HERE !!!