Ligitemasi Pemerintah tentang
Pelaksanaan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) dengan mengeluarkan
Permendikbud No. 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah
dan Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.
Berdasarkan Permendikbud No. 3
Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Hasil Belajar
oleh Satuan Pendidikan disebutkan ada 3 jenis Ujian yang harus ditempuh oleh
peserta didik agar lulus dari satuan pendidikan, yakni Ujian Nasional UN, Ujian
Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Sekolah (US).
Adapun Persyaratan Lulus dari
Satuan Pendidikan menurut pasal 18 Permendikbud No. 3 Tahun 2017 adalah :
- Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran;
- Memperoleh
nilai sikap atau perilaku minimal Baik;
- Lulus
ujian satuan pendidikan/program pendidikan;
Selengkapnya Silahkan Download Permendikbud No. 3
Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Hasil Belajar
oleh Satuan Pendidikan (Klik Disini)
ADS HERE !!!