Pada tahun 2013 NUPTK dalam
melakukan Verifikasi dan Validasi di lakukan secara online dengan bantuan
operator sekolah induk dan operator kabupaten. Berikut ini cara Verifikasi dan
Validasi NUPTK 2013.
1. PENGAMBILAN & PENYERAHAN
FORMULIR A01 / A02 / A03 / A04
- Unduh Formulir di Situs PADAMU
NEGERI.
- Formulir yang diunduh
tergantung kondisi NUPTK. Jika NUPTK berada di sekolah induk dan sudah
tercatat aktif di sekolah induk, maka yang diunduh secara otomatis adalah
Formulir NUPTK-A01. Isi data dengan lengkap sesuai petunjuk dilampiri Foto
Berwarna 4x6 1 lembar, 1 lembar Foto Copy Akte Kelahiran, 1 lembar
Fotocopy Ijazah SD, 1 lembar fotocopy ijazah terakhir, 1 lembar fotocopy
SK Pengangkatan Kepegawaian.
- Formulir yang sudah diisi
diserahkan kepada Admin/Operator Sekolah.
- Setelah berkas divalidasi
Admin/Operator Sekolah, PTK akan mendapatkan Tanda Bukti VerVal Lv.1
2. AKTIVASI AKUN &
PENGISIAN FORMULIR ONLINE
- Setelah mendapatkan Tanda Bukti
VerVal Level 1 dari Admin/Operator Sekolah. PTK harus mengaktifasi
akun-nya secara mandiri lewat internet, dilanjutkan dengan melakukan
pengisian data rinci pada situs http://padamu.siap.web.id. Akun untuk
login dan mengakses formulir online tersebut tertera didalam Tanda
Bukti VerVal Lv.1
- Data yang harus diisikan adalah
: o Melengkapi Formulir Isian EDS (Evaluasi Diri Sekolah). o Melengkapi
Data Rinci NUPTK.
- Setelah semua data disi, PTK
kemudian mencetak lembar pengajuan VerVal lv.2.
- Serahkan berkas dan Kode
Pengajuan VerVal lv. 2 ke Admin/Operator Sekolah. Setelah divalidasi, PTK
akan mendapatkan Tanda Bukti VerVal Lv.2 yang menyatakan bahwa NUPTK yang
bersangkutan telah PERMANEN AKTIF tahun 2013.
- Selesai.
3. VERIFIKASI & VALIDASI
(VerVal) FORMULIR A02 / A03 / A04
- Alur ini dijalani oleh PTK yang
ketika Unduh Formulir ternyata mendapatkan Formulir NUPTK-02 atau Formulir
NUPTK-03. Formulir 03 adalah NUPTK berada pada sekolah yang belum verifikasi.
Sedangkan Formulir 02 adalah NUPTK dinyatakan tidak aktif pada sekolah
induk. Khusus Formulir 04 adalah untuk Pengawas Sekolah.
- Isi data pada Formulir 02/03/04
sesuai petunjuk. Setelah itu, Formulir diserahkan kepada Admin/Operator
Disdik Kabupaten. Setelah formulir diverifikasi, petugas akan memberikan
Formulir A01 untuk PTK yang menyerahkan Formulir A02 & A03, sedangkan
untuk PTK yang menyerahkan Formulir A04 (Pengawas Sekolah), petugas
memberikan Tanda Bukti VerVal lv.1
4. ALUR 04 - VERIFIKASI &
VALIDASI (VerVal) FORMULIR A01
- Alur ini dijalani oleh Petugas
di lokasi Sekolah setelah menerima Formulir A01 dari PTK.
- Setelah formulir diverifikasi,
petugas memberikan Tanda Bukti VerVal lv.1 kepada PTK. PTK kemudian
melakukan seperti yang sudah dijelaskan dalam alur 01-alur 02 sampai
kemudian NUPTK menjadi PERMANEN AKTIF.
- Jika data PTK tidak ditemukan
dalam sistem, maka petugas memberikan Formulir A02 kepada PTK.PTK
menyerahkan kembali kepada Operator Disdik Kabupaten
5. ALUR 05 - VERIFIKASI & VALIDASI
(VerVal) FORMULIR ONLINE & BERKAS
- Alur ini dijalani oleh Petugas
di lokasi Sekolah maupun di lokasi Dinas Pendidikan, setelah menerima
Pengajuan VerVal berupa KODE VerVal dari PTK.
- Setelah melakukan verifikasi
dan validasi hasil isian PTK, petugas memberikan Tanda Bukti VerVal Lv. 2
kepada PTK. Maka PTK yang bersangkutan dinyatakan PERMANEN AKTIF.
Demikian gambaran sekilas tentang Alur Verifikasi dan Validasi NUPTK 2013.
Untuk lebih jelasnya kita tunggu saja tanggal mainnya.(*)